Banda Aceh – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Corona Sinovac halal dan suci. Ulama Aceh meminta masyarakat tidak ragu lagi dengan status hukum vaksin yang diproduksi perusahaan asal China tersebut.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali mengatakan MUI telah melakukan audit ke China dan Bio Farma sebelum mengeluarkan fatwa tentang vaksin Corona. Vaksin tersebut dinyatakan tidak tersentuh najis mughallazah, yakni anjing, babi, dan unsur manusia.
Setelah melalui proses audit itu, kata Faisal, MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksin itu suci dan halal. Faisal meminta masyarakat tidak mempersoalkan lagi status hukum vaksin itu.
“Untuk itu, untuk masyarakat, kita tidak perlu lagi ada keraguan yaitu dalam hal merespons status hukum tentang vaksin Corona Sinovac,” kata Faisal kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Faisal mengatakan ulama Aceh tidak mengeluarkan fatwa terhadap vaksin Corona. MPU Aceh disebut memiliki sumber daya yang terbatas untuk meneliti proses pembuatan hingga bahan yang dipakai.
“Kita percayakan dan sudah dilakukan teman-teman MUI yang punya kapasitas untuk itu. Maka kita sebagai masyarakat muslim saya rasa sudah berkeyakinan mempercayai apa yang telah dihasilkan MUI itu sesuatu yang benar, tepat, sesuai dengan ketentuan syariat,” jelas Faisal.
Faisal menyebut status hukum vaksin sudah jelas. Masyarakat diminta memegang pernyataan hukum yang dikeluarkan MUI.
“Terkait apakah masyarakat akan mau divaksin, itu hal lain yang perlu disampaikan. Status hukum vaksin sudah jelas, masalah penggunaan itu hal lain daripada status hukum itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai melakukan audit terhadap vaksin COVID-19 Sinovac yang diproduksi China. MUI mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.
“Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni’am Sholeh melalui akun YouTube TV MUI, Jumat (8/1).(detik.com)