147 Orang Ikut Seleksi Pejabat Eselon II untuk 15 Posisi

Banda Aceh  – Sebanyak 147 orang mendaftar untuk ikut seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.

Mereka semua akan ikut seleksi untuk menduduki posisi pada 15 jabatan Eselon II Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Pemerintah Aceh

Sekretaris Pansel, Makmur Ibrahim, SK.,M.Hum, menyebutkan, berdasarkan pengumuman Pansel No. PENG/PANSEL/02/I/2021 tertanggal 28 Januari 2021, dengan masa pendaftaran 5 hari yaitu sejak tanggal 1-5 Februari 2021, pihaknya menerima berkas pendaftaran sebanyak 167 orang.

“Peserta yg menyampaikan berkas fisik ada 153 orang dan peserta yg lulus seleksi administrasi adalah 147 orang,” kata Makmur dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa 9/2.

Makmur merinci, ada 20 peserta yang tidak lulus administrasi, di mana 14 di antaranya tidak menyampaikan berkas fisik persyaratan dan 6 lainnya tidak melengkapi persyaratan secara utuh.

“Hari Rabu tanggal 17 Februari nanti akan ada tes psikhometri dan penulisan makalah (in-basket) pada hari Kamisnya (18/2),” kata Makmur.

Tes selanjutnya itu akan dilangsungkan di ruang belajar BPSDM Aceh.

Bagi mereka yang lulus seleksi bisa melihatnya langsung di website resmi Pemerintah Aceh, www.acehprov.go.id.

Sebelumnya Pemerintah Aceh mengumumkan pembukaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh pada Kamis (28/1/2021).

Pengumuman seleksi yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Taqwallah, menyebutkan, panitia seleksi mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbuka pengisian Pimpinan Tinggi Pratama yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.

Dalam surat pengumuman tersebut Taqwallah menjelaskan, terdapat 15 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II yang lowong untuk diisi oleh para PNS yang memenuhi syarat.

Ke 15 jabatan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh;
  2. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh;
  3. Kepala Dinas Pengairan Aceh;
  4. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh;
  5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh;
  6. Kepala Dinas Sosial Aceh;
  7. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin;
  8. Kepala Badan Kepegawaian Aceh;
  9. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aceh;
  10. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa;
  11. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh;
  12. Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh;
  13. Wakil Direktur Pengembangan SDM Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin;
  14. Wakil Direktur Penunjang RSUD dr. Zainoel Abidin;
  15. Wakil Direktur Administrasi dan Umum RSUD dr. Zainoel Abidin.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here