Banda Aceh – DPR Aceh (DPRA) bersikeras ingin menggelar Pilkada Aceh pada 2022. DPRA meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah tak buang badan terkait polemik waktu pelaksanaan Pilkada Aceh.
“Kami meminta Gubernur Nova Iriansyah untuk tidak buang badan terkait dengan dinamika dan permasalahan Pilkada saat ini,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh Muhammad Yunus kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Yunus mengatakan isu Pilkada Aceh telah mendapat respons dari pihak Kemendagri dan anggota DPR RI. Namun, katanya, Nova malah tak pernah menanggapi persoalan Pilkada Aceh.
“Hal tersebut tecermin dari sikapnya yang hampir tak pernah mengeluarkan statement terkait agenda pilkada,” jelas politikus Partai Aceh ini.
“Jika ada permasalahan, Pak Nova harusnya berada di garda terdepan mencari solusi agar pilkada tetap terlaksana,” sambungnya.
Menurutnya, Pilkada Aceh 2022 bukan kepentingan DPR Aceh. Dia mengatakan tanggung jawab terbesar terlaksananya pilkada di Aceh adalah Pemerintah Aceh, terutama terkait penyediaan dan keabsahan penggunaan anggaran.
“Yang lebih menyedihkan, kami mendengar sampai hari ini gubernur belum menerima KIP Aceh secara resmi untuk menerima penetapan jadwal pilkada yang telah ditetapkan, walau KIP sudah menyurati Gubernur beberapa kali,” ujarnya.
Yunus meminta Nova menggelar pertemuan dengan DPR Aceh dan KIP untuk mencari solusi permasalahan Pilkada. Selain itu, Nova dinilai perlu menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah di Tanah Rencong untuk menyamakan persepsi.
“Jika permasalahannya terkait dengan kendala regulasi dan kebijakan Pemerintah Pusat, mari bersama-sama kita menghadap Mendagri dan Komisi 2 DPR RI untuk berkoordinasi. Dan Pak Nova harus hadir dan memimpin sendiri upaya lobi-lobi tersebut,” katanya.
“Jangan biarkan isu pilkada terus-menerus sekadar jadi wacana liar di ruang publik. Ini merupakan kewajiban Pemerintah Aceh dan DPRA untuk memperjuangkannya dalam sistem. Jika Pemerintah Aceh dan DPRA kompak, insyaallah agenda pilkada akan tetap terlaksana pada tahun 2022,” sebut Yunus.
Sebelumnya, sejumlah partai lokal di Aceh bersikukuh ingin Pilkada Aceh digelar pada 2022. Parpol lokal ini mengatakan sikap mereka didasarkan pada UU Pemerintahan Aceh. Mereka menilai Pasal 65 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh mengatur soal pilkada, berikut ini isinya:
Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Gubernur Aceh saat ini merupakan gubernur yang terpilih pada Pilkada 2017 sehingga masa jabatannya berakhir pada 2022. Persoalan apakah pilkada digelar pada 2022 atau 2024 ini masih menjadi polemik di DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, kemudian buka suara. Dia menilai kekhususan Aceh tak sampai mengatur soal pilkada.
“Nah itu nanti yang akan kita pelajari. Apakah memang kekhususan Aceh yang diatur dalam UU sendiri itu sampai kepada soal teknis sampai tingkat pemilihan kepala daerahnya. Yang menurut saya, tapi ini sekali lagi kami akan pelajari betul. Saya kira tidak secara lex spesialis dia untuk mengatur itu. Khususnya tidak mengatur sampai soal pelaksanaan pilkada,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).(detik.com)