ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh –Rencana perhelatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2022 terus menuai polemik antara pemerintah Aceh dengan Pusat .
Sebagian Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) minta Pilkada Aceh di gelar pada tahun 2022, namun Pemerintah Pusat tetap dilaksanakan tahun 2024. Namun ada juga sebagian Stakeholder cuek dan tidak mendukung.
Karena itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin berharap semua stakeholder di provinsi itu bersinergi untuk mendukung terlaksananya Pilkada Aceh 2022.
“Kolaboratif, saling bersinergi semua sesama stakeholder di Aceh terhadap pilihan sikap yang sudah dijalankan,” kata Dahlan Jamaluddin, di Banda Aceh, Senin. (15/2/2022),
Sebagaimana di di kutip ANTARA.COM, Dahlan menegaskan bahwa legislatif bersama Pemerintah Aceh adalah pihak yang telah bersepakat penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022, termasuk mendukung jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan.
“DPRA bersama Pemerintah Aceh mendukung jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan KIP Aceh terkait pelaksanaan Pilkada 2022,” ujarnya.
Dahlan menyampaikan, sejauh ini masih ada hambatan baik dengan konteks pemahaman terhadap regulasi yang ada dalam hal ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), serta beberapa persoalan teknis lainnya.
“Pada posisi itu lah semua stakeholder di Aceh perlu bergandeng tangan, sama-sama secara kolaboratif menyelesaikan apa yang masih menjadi tantangan Pilkada 2022,” kata Dahlan.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus menyakini Pemerintah Aceh tetap melaksanakan Pilkada pada 2022 meski KPU RI tidak meminta menunda sementara waktu.
“Pelaksanaan Pilkada Aceh tetap 2022,” sebut Politisi Partai Aceh ini.
Untuk pelaksanaa Pilkada di Aceh agar terwujud, tambah Yunus, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komisi I DPRA kembali membahasnya bersama pimpinan DPR kabupaten/kota se Aceh.