Banda Aceh – Untuk memutuskan sikap terkait Pilkada serentak di Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pakar hukum terkait pembahasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Aceh tahun 2022 mendatang.
RDP bersama sejumlah pakar ini dilakukan guna mencari solusi setelah adanya hasil koordinasi Komisi I DPR Aceh dengan Komisi II DPR RI. Direktur Jenderal Otonomi (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) dan KPU RI beberapa waktu lalu terkait Pilkada pelaksanaan tahun 2022 di Aceh.
Rapat tersebut di pimpin Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP terkait dengar Pendapat Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Perdata terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak di Aceh Tahun 2022 yang bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh, Rabu (17/2/2021).
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Drs. H. Taufik, MM dan Anggota Komisi I masing-masing drh. Nuraini Maida, Darwati A. Gani, Ir. H. Azhar Abdurrahman dan H. Ridwan Yunus, SH.
Dari Tim Pakar hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Prof. Dr. Jamaluddin, SH., M.Hum, selanjutnya dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala masing-masing Zainal Abidin, SH, M.Si dan Kurniawan, SH, M.Si serta Pengacara kondang Mukhlis Mukhtar, SH.
Dari RDP tersebut disimpulkan bahwa Pilkada serentak di Aceh tahun 2022 sudah sesuai dengan aturan dan tidak perlu diperdebatkan lagi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah aturan hukum yang wajib dilaksanakan oleh setiap Lembaga Negara.
Sebelumnya Komisi I DPR Aceh yang dipimpin Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus M Yusuf bertemu Plt. Ketua KPU, Ilham Saputra, Kamis (11/2/2021) menerima kunjungan di Kantor KPU Jakarta.
“Kami datang ke DPR RI Komisi II, Dirjen Otda Kemendagri, Fraksi Demokrat dan KPU dalam rangka Pilkada Aceh 2022 yang dilaksanakan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kami ingin memastikan bahwa semua bisa berjalan dengan baik dan sesuai jadwal yang sudah diputuskan KIP Aceh,” kata Tgk Muhammad Yunus. Seperti di kutip di serambinews.com
Delegasi Komisi I DPR Aceh terdiri dari Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus M Yusuf (Fraksi PA), anggota Saiful Bahri (Fraksi PA) yang juga Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani (Fraksi PNA), H Ridwan Yunus SH (Fraksi Gerindra). Kemudian Edi Kamal, AMd Kep (Fraksi Demokrat), Tgk H Attarmizi Hamid (Fraksi PPP), Fuadri SSi MSi (Fraksi PAN), Bardan Sahidi (Fraksi PKS), Nurzahri ST (Tenaga Ahli Komisi I DPR Aceh), Andri ST MT (Staf Komisi) dan Abdul Halim (Protokol dan Publikasi Pimpinan).
“Pelaksanaan Pilkada di Aceh diatur oleh undang-undang khusus, yaitu Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2006. Dan kami DPRA, Pemerintah Aceh, DPRK seluruh Aceh dan KIP Aceh sudah menyepakati hal ini,” Muhammad Yunus M Yusuf.
Sehari sebelumnya, delegasi Komisi I DPR Aceh memberikan keterangan dalam RDPU Komisi II DPR RI.
Disampaikan bahwa Aceh akan tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 2022. Sesuai dengan tahapan, program dan jadwal yang sudah diputuskan oleh Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Tgk Muhammad Yunus M Yusuf mengharapkan KPU, Komisi II dan Pemerintah Pusat menyikapi dengan bijak keputusan pelaksanaan Pilkada Aceh tersebut.