ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh : Sampai hari ini Pemerintah Pusat belum menentukan sikap terkait Pilkada Aceh apakah di gelar pada tahun 2022 atau 2024.
Sikap pemerintah tersebut membuat Ketua Komisi I DPR Aceh (DPRA), Muhammad Yunus, terus melakukan untuk kepastian penyelenggaran Pilkada tersebut.
Menurut Yunus, pihaknya telah melakukan berbagai pertemuan elemen, misalnya dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, hingga Komisi II DPR RI.
“Hasilnya, belum ada membuahkan hasil padahal kita menanyakan kepastian sama mereka, mereka pun tak berani juga menyatakan tidak ada Pemilukada di Aceh 2022 dan mereka juga tidak berani mengatakan di Aceh 2024. Begitu sikap mereka,” kata Yunus kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Yunus mengatakan, DPR Aceh meminta sikap tegas pemerintah pusat. Hal itu diperlukan supaya pihak legislatif di Tanah Rencong dapat bersikap terkait keputusan pemerintah pusat.
“Berarti kalau memang Pilkada Aceh 2022, tolong tegaskan 2022. Kalau Pemilukada di Aceh 2024, tolong tegaskan tahun 2024. Jadi kami di Aceh tahu mengambil sikap,” jelas Yunus.
“Berarti kalau 2022 sikap kami begini, dan jika 2024 sikap kami begini. Jadi sampai sekarang (kita) belum ada sikap,” sambungnya.
Menurut Yunus, Komisi I DPR Aceh telah menggelar pertemuan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Selasa (23/3). Pertemuan digelar untuk membahas masalah anggaran tahapan Pilkada Aceh yang seharusnya dimulai April 2021.
“Masalah anggaran ini bukan tersendat di mana, karena kan sekarang ini sistemnya sudah sistem SIPD. Kalau belum keluarnya kode rekening di Mendagri, mungkin dari pemerintah Aceh belum bisa untuk membuat naskah hibah ataupun NPHD-nya kepada KIP,” jelas Yunus.
Sebagaimna di kutip detik.com, sebelumnya, DPRA, Pemerintah Provinsi Aceh, KIP se-Aceh, dan DPR kabupaten/kota se-Aceh sepakat Pilkada Aceh digelar pada 2022. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi.
Rapat digelar di gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (9/2/2021). Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin serta dihadiri Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, perwakilan Pemerintah Aceh, pimpinan DPRK se-Aceh, dan ketua KIP se-Aceh.
Rapat tersebut menghasilkan satu kesepakatan yang diteken seluruh peserta yang hadir. Kesepakatan tentang ‘Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2022 di Aceh’ itu memuat empat poin.
“Tentu kesepakatan ini akan dikomunikasikan dengan semua pihak baik dengan pemerintah pusat dan stakeholder pusat, dalam hal ini Kemendagri juga dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan juga Komisi II DPR-RI,” kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin kepada wartawan.