Banda Aceh – Larangan mudik yang diberlakukan sejak 6 Mei lalu berakhir hari ini. Mulai besok, kendaraan umum dan pribadi kembali dibolehkan masuk ke Aceh dengan syarat membawa surat antigen.
“Semua kendaraan umum dan kendaraan pribadi boleh memasuki Aceh, asalkan membawa surat bebas COVID-19,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Aturan itu berlaku mulai pukul 00.00 WIB malam nanti. Dicky menjelaskan, aturan wajib surat antigen diberlakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh yang dikeluarkan 14 Mei dan ditujukan ke empat kepala daerah di perbatasan, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Tenggara.
“Semua petugas yang menjaga empat perbatasan Aceh-Sumatera Utara tetap akan bekerja 24 jam untuk mengecek semua kendaraan yang memasuki Aceh,” jelas Dicky.
Dicky mengimbau pemilik angkutan umum antarprovinsi supaya meminta penumpang bus yang berangkat membawa surat bebas Corona. Bila ada penumpang yang tidak mengantongi surat antigen, bus bakal diputar balik ke arah Sumut.
“Kepada masyarakat Aceh atau pendatang yang saat ini masih berada di wilayah Sumut, akan kembali ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi agar mematuhi surat edaran gubernur Aceh,” ujar Dicky.
“Kendaraan pribadi tetap akan diputar balik ke Sumut apabila tidak membawa surat swab antigen,” lanjutnya.(detik.com)