Pemberontakan DI/TII di Aceh dan Upaya Penyelesaiannya

Teuku Daud Beureueh(Wikipedia)

Jakarta – Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) adalah sebuah gerakan yang dibentuk untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam, yakni Negara Islam Indonesia (NII). Pemberontakan ini berawal di Jawa Barat dan kemudian menyebar beberapa daerah lainnya, termasuk Aceh. Pemberontakan DI/TII di Aceh dipimpin oleh Daud Beureueh.

Pemberontakan DI/TII di Aceh
Daud Beureueh merupakan seorang ulama yang cukup berpengaruh di Aceh. Selama masa perjuangan kemerdekaan, ia menjadi gubernur militer Aceh, langkat, dan Tanah Karo. Tidak hanya itu, ia juga menjadi gubernur Aceh pertama.

DI/TII di Aceh disebabkan karena ketidakpuasan rakyat Aceh terhadap kebijakan pemerintah. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan status Daerah Istimewa dari Aceh dan menjadikannya sebagai bagian dari Sumatra Utara.

Sesuai dengan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatra Utara, dikutip dari buku Tantangan dan Rongrongan terhadap Keutuhan Dan Kesatuan Bangsa: Kasus Darul Islam di Aceh yang dikeluarkan Depdikbud.

Rakyat Aceh merasa perjuangan mereka selama masa revolusi tidak dihargai Pemerintah Republik Indonesia.

Hal ini tentunya juga berdampak pada jabatan Daud Beureueh. Ia secara otomatis diturunkan dari jabatan selaku gubernur militer, sebagaimana dikutip dari artikel resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebagai orang yang berpengaruh, ia pun menyampaikan kekecewaannya. Termasuk ketidakpuasannya terhadap otonomi daerah, pertentangan antargolongan serta ketidaklancaran dan modernisasi di Aceh.

Pemberontakan DI/TII di Aceh tersebut ditandai dengan proklamasi Aceh pada tanggal 20 September 1953 sebagai bagian dari Negara Islam Indonesia yang dipimpin Kartosuwiryo.

Sebagai gubernur militer, ia berkuasa atas pertahanan Aceh dan sebagai tokoh agama, ia dengan mudahnya mendapatkan pengikut. Ia pun bersama-sama dengan kelompoknya melakukan pemberontakan.

Upaya Penyelesaian oleh Pemerintah
Pemerintah kemudian berupaya untuk menyelesaikan pemberontakan DI/TII di Aceh secara damai. Pemerintah berusaha memahami permasalah yang diderita rakyat Aceh dan membujuk rakyat Aceh untuk kembali bersatu menjadi Bangsa Indonesia.

Pemberontakan tersebut pun dapat diselesaikan pada 26 Mei 1959 secara damai melalui musyawarah antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh.

Menteri Hardi S.H. menjadi perwakilan pemerintah pusat, sementara pemerintah Aceh diwakili oleh Kepala Staf Kodam Iskandar Muda T. Hamzah. dan Gubernur Ali Hasjmy. Di samping itu, pihak DI/TII turut hadir dalam musyawarah tersebut dengan diwakili oleh Ayah Gani Usman.

Mengutip buku IPS Terpadu (Geografi, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi) untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama, hasil musyawarah berupa keputusan yang dapat memulihkan kondisi keamanan di Aceh, yakni dengan memberikan status Daerah Istimewa bagi Aceh.

Aceh juga memiliki hak-hak otonomi yang lebih luas di beberapa bidang, seperti agama, pendidikan, dan peradatan.

Keputusan penyelesaian pemberontakan DI/TII di Aceh dituangkan dalam Keputusan Perdana Menteri RI. Nomor I/Misi/1959 tertanggal 26 Mei 1959. Juga mengenai keputusan penguasa perang 7 April 1962 Nomor KPTS/PEPERDA-061/3/1962 tentang Pelaksanaan Ajaran Islam bagi Pemeluknya di Daerah Istimewa Aceh.

Sumber : detik.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here